• 021-2525459
  • sekretariatwtb@gmail.com
  • PT. GEMA HUTANI LESTARI Trinity Tower (Lt 15)

Lingkungan

PT. Gema Hutani Lestari (GHL) memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.693/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 Tanggal 10 September 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 951/Kpts-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999 untuk mengelola kawasan hutan produksi dalam bentuk ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) pada hutan alam pada areal seluas + 148.450 ha di Pulau Buru, Provinsi Maluku berkomitmen untuk melakukan pengelolaan hutan alam/PBPH yang berkelanjutan dengan tidak hanya melihat aspek produksi semata tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan budaya serta lingkungan yang ada di sekitarnya. Untuk menunjukan kesungguhan dalam pengelolaan hutan berkelanjutan, maka PT. GHL melakukan penilaian kawasan bernilai konservasi tinggi berdasarkan standar Forest Stewardship Council. Tujuan dari kegiatan penilaian kawasan bernilai konservasi tinggi (KBKT) ini adalah memenuhi syarat dan kriteria FSC nomor sembilan yaitu bahwa pihak pengelola hutan diwajibkan untuk melakukan penilaian kawasan hutan bernilai konservasi tinggi terhadap areal yang menjadi wilayah unit pengelolaannya. Di samping itu, juga melakukan identifikasi KBKT di areal unit pengelolaan dengan memperhatikan aspek-aspek keanekaragaman hayati, ekologi dan sosial budaya; melakukan analisis kondisi lansekap kawasan yang ada dari aspek fisik kawasan, keanekaragaman hayati, ekologi, dan sosial budaya;menyusun rekomendasi rencana pengelolaan dan pemantauan KBKT yang telah teridentifikasi.