Umum
Narasi Umum PT. Gema Hutani Lestari (GHL)
PT. Gema Hutani Lestari memperoleh izin pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 951/Kpts-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999, yang diberi hak untuk memanfaatkan hasil hutan kayu/ mengusahakan hutan eks areal kerja IUPHHK PT. Gema Sanubari di P. Buru Provinsi Maluku seluas ± 148.450 Ha untuk jangka waktu selama 55 (lima puluh lima) tahun. PT. GHL memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.693/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 Tanggal 10 September 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 951/Kpts-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999. Dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, diperlukan tenaga professional bidang kehutanan yang mencukupi. PT. Gema Hutani Lestari memiliki Struktur organisasi perusahaan dan job description yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 175/Dir-GHL/10-2004 tanggal 7 Oktober 2004. Pada struktur organisasi perusahaan PT. GHL, di tingkat pusat kedudukan Komisaris membawahi Direktur Utama dan Direktur.
Dalam Hubungan industrial antara PT. GHL dengan karyawan/pekerja disampaikan sebagai berikut :
- Telah dibentuk kepengurusan Unit Kerja K.SPSI PT. Gema Hutani Lestaru Periode 2020-2023 dengan Permohonan Pendaftaran No : 12/PUK-PT.GHL/XI/2020 tanggal 14 Nopember 2020.
- Bukti Pencatatan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru dengan Nomor Pencatatan Serikat Pekerja PT. GHL Nomor : 560/27/2020 tanggal 01 Desember 2020.
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Nomor : KEP.188.4/91/XI/2022 tanggal 04 November 2022 Tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara PT.Gema Hutani Lestari dengan SPSI Unit Kerja PT. Gema Hutani Lestari.