• 021-2525459
  • sekretariatwtb@gmail.com
  • PT. GEMA HUTANI LESTARI Trinity Tower (Lt 15)

Rencana Pengelolaan

Rencana Pengelolaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT. Gema Hutani Lestari meliputi

    1. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8035/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 Tentang Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Periode 2022-2031 Atas Nama PT. Gema Hutani Lestari Provinsi Maluku.
    2. Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) jangka waktu 1 tahun yang disusun setiap tahunnya berdasarkan RKUPH dan Rekapitulasi hasil Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) untuk Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Penyusunan RKTPH PT. Gema Hutani Lestari dilakukan secara Mandiri/Self Approval melalui SICAKAP (Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan) oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bidang Perencanaan Hutan (GANIS PHPL CANHUT) yang memiliki SK penempatan dan penugasan di unit pengelolaan PT. Gema Hutani Lestari. Pengelolaan Hutan dengan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu meliputi kegiatan Persemaian, Penanaman & Pengkayaan, Pemeliharaan, Pemanenan, Pengamanan, Pengolahan, dan Pemasaran. Kegiatan pemanfaatan hutan lainnya adalah pembangunan sarana prasarana, Pengelolaan lingkungan, Kelola Sosial, Perlindungan hutan, Organisasi dan ketenagakerjaan, serta Penelitian dan Pengembangan

 

Peta Lampiran Sr.619 Persetujuan Perubahan Kedua RKTPH Utara

Peta Perubahan RKU – PT GHL Blok Selatan_final