Sejarah Pengelolaan
Sejarah Singkat Berdirinya Perusahaan
PT. GEMA HUTANI LESTARI (PT.GHL) merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan kepercayaan dari pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola kawasan hutan produksi dalam bentuk ijin pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK), berdasar Keputusan Menteri Kehutanan No. 951/Kpts-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999 pada areal seluas + 148.450 ha di Pulau Buru, Provinsi Maluku. Areal kerja PT. GHL merupakan (sebagian dari) bekas areal kerja PT. Gema Sanubari yang telah habis masa izinnya pada tahun 1998 dan tidak diperpanjang lagi.
PT. Gema Sanubari memperoleh ijin pengelolaan hak pengusahaan hutan (HPH) dengan SK Mentan no.: 48/Kpts/Um/1978 untuk areal seluas 305.000 Ha. Kegiatan pengelolaan hutan oleh PT. Gema Sanubari selama beroperasi sudah barang tentu menimbulkan dampak positif maupun negatif terhadap komponen-komponen lingkungan seperti fisik-kimia, biologi dan sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat di Pulau Buru. Terkait dengan keberadaan dampak tersebut maka pemegang ijin HPH PT. Gema Sanubari diharuskan melaksanakan Studi Evaluasi Dampak Lingkungan yang dituangkan dalam bentuk dokumen Studi Evaluasi Lingkungan (SEL) dan telah disetujui oleh Komisi AMDAL Pusat Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan surat No. 3809/DJ-VI/PA/93 tanggal 19 November 1993.
Izin HPH PT. Gema Sanubari berakhir pada tanggal 25 Januari 1998, dan tidak diperpenjang lagi. Pada tahun 1998, Menteri Kehutanan dan Perkebunan mencadangkan kembali area eks PT. Gema Sanubari untuk PT.Gema Sanubari berpatungan dengan Badan Usaha Milik Negara (PT. Inhutani I) sebagai wakil pemerintah dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 67/Menhutbun-IV/1998 pada areal seluas 175.390 Ha. Dalam luasan tersebut terdapat areal eks PT. Gema Sanubari yang merupakan kawasan lindung.
Pada tahap berikutnya Menteri Kehutanan dan Perkebunan mengeluarkan Surat Nomor 671/Menhutbun-IV/1998 tanggal 20 Mei 1998 tentang pengelolaan areal eks HPH PT. Gema Sanubari dan surat Nomor 672/Menhutbun-IV/1998 tentang Persetujuan Prinsip HPH kepada PT. Inhutani I. Menindaklanjuti keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tersebut kemudian didirikan perusahaan patungan antara pihak perusahaan (PT. Gema Sanubari), BUMN, BUMD, koperasi masyarakat dan koperasi karyawan dengan nama PT. Gema Hutani Lestari, berdasar akte notaris Ny. Machrani Moertolo, SH., nomor 96, tanggal 23 Maret 1999. Dan selanjutnya pada tahun 1999 terbit surat keputusan IUPHHK berdasar Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI, nomor 951/Kpts-II/1999 tanggal 19 Oktober 1999 seluas 148.450 Ha dengan jangka waktu izin 55 tahun.
PT. Gema Hutani Lestari memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.693/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 Tanggal 10 September 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 951/Kpts-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999.
Berdasarkan Akte Perubahan Susunan Pemegang Saham PT. Gema Hutani Lestari Nomor 19 tanggal 20 Nopember 2001 Notaris Agus Hashim Ahmad, SH. komposisi kepemilikan saham PT. Gema Hutani Lestari adalah sebagai berikut :
- Gema Sanubari : 65%
- Inhutani I : 20%
- Panca Karya : 10%
- KUD Gema Persada Leisela : 1,25%
- KUD Serba Usaha Likunspera : 1,25%
- KUD Satria Madang Putra : 1,25%
- KOPKAR Gema Usaha : 1,25%
Susunan Pengurus (Direksi Dan Komisaris) PT. Gema Hutani Lestari. Susunan Pengurus (Direksi dan Komisaris) PT. Gema Hutani Lestari sesuai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dituangkan dalam akta nomor 46 yang dibuat pada tanggal 24 Januari 2022 di hadapan notaris Ny. Anesta Chrisanti, SH., M.Kn. dan telah mendapat pengesahakn dari Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-AH.01.03-0055093 tanggal 25 Januari 2022 yaitu sebagai berikut:
Susunan Pengurus PT. Gema Hutani Lestari
|
Jabatan |
Nama Pengurus |
|
Komisaris Utama |
Hery Widyobinarko |
|
Komisaris |
Sugito |
|
Direktur Utama |
Amin Suar |
|
Direktur |
Syahrir Sunusi |
Bidang Usaha Dan Wilayah Kerja
- Bidang Usaha
Sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 96 tanggal 23 Maret 1999 yang disahkan oleh An. Menteri Kehakiman RI Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan No. C-9451.HT.01.01.Th’99 tanggal 27 Mei 1999 pasal 3 ayat 2 bidang usaha yang dilakukan adalah usaha dalam bidang pengusahaan dan pengelolaan hutan yang meliputi kegiatan penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengelolaan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan rencana pengusahaan hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian dan asas manfaat.
- Wilayah Kerja
Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.693/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 Tanggal 10 September 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 951/Kpts-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999, wilayah kerja PBPH PT.Gema Hutani Lestari seluas + 148.450 Ha terinci sesuai dengan Peta Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Maluku skala 1:250.000 (Lampiran Keputusan Menhut no. 871/Menhut-II/2013 tgl. 12 Juni 2013) sebagaimana tercantum dalam Tabel di bawah ini.

Sumber : Hasil Penafsiran Citra Landsat Mosaik Sentinel 2 Band 118a5 Fusi Band 4, tanggal Akuisis 05 April dan 03 Agustus 2022 Skala 1 : 100.000 yang disahkan Direktur Inventarisasi & Pemantauan Sumber Daya Hutan No. S.1134/IPSDH/PSDH/PLA.1/9/2022 tanggal 27-09-2022.