• 021-2525459
  • sekretariatwtb@gmail.com
  • PT. GEMA HUTANI LESTARI Trinity Tower (Lt 15)

Tentang Kami

PT. Gema Hutani Lestari memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.693/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 Tanggal 10 September 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 951/Kpts-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999, PBPH PT.Gema Hutani Lestari diberi hak untuk memanfaatkan hasil hutan kayu/ mengusahakan hutan eks areal kerja IUPHHK PT. Gema Sanubari di P. Buru Provinsi Maluku seluas ± 148.450 Ha untuk jangka waktu selama 55 (lima puluh lima) tahun.

Areal IUPHHK-HA PT Gema Hutani Lestari yang meliputi luas ± 148.450 Ha terdiri atas 2 (dua) blok yang terpisah satu dengan yang lain, yakni Blok A seluas ± 87.957 Ha, terletak di Kelompok Hutan Pulau Buru Utara-Barat, dengan letak geografis berada di antara 126˚16’ – 126˚51’ BT dan 3˚05’ – 3˚27’ LS, sedangkan Blok B seluas ± 60.493 Ha, terletak di Kelompok Hutan Pulau Buru Selatan-Barat terletak pada koordinat 126˚06’ – 126˚29’ BT dan 3˚20’ – 3˚38’ LS.

Adapun batas-batas areal kerja untuk masin-masing blok atau bagian hutan disajikan pada Tabel sebagai berikut :

Kelompok Hutan Bagian Berbatasan
Blok A (Bagian Hutan Buru Utara-Barat) Utara Hutan Konversi, Ladang, Pemukiman Penduduk
Selatan Hutan Lindung Danau Rana/Gunung Walislalen
Timur Hutan Produksi, Ladang, Pemukiman Penduduk
Barat Hutan Lindung Danau Dana
Blok B (Bagian Hutan Buru Selatan Barat) Utara Hutan Lindung Danau Kunturun
Selatan Hutan Konversi, Ladang, Pemukiman Penduduk
Timur IUPHHK-HA PD. Panca Karya, Hutan Lindung
  Sungai Mufa, Hutan Konversi
Barat Hutan Konversi, Ladang, Pemukiman Penduduk

Berdasarkan pembagian administrasi kehutanan, kedua kelompok hutan ini termasuk wilayah RPH Buru Utara Barat, Buru Selatan dan Buru Utara Timur, BKPH Buru Utara dan Buru Selatan, Cabang Dinas Kehutanan (CDK)/Kesatuan Pemangkuan Kehutanan (KPH) Pulau Buru, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Sedangkan berdasarkan administrasi pemerintahan terletak di Kabupaten Buru dan Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Berdasarkan pembagian administrasi kehutanan, kedua kelompok hutan ini termasuk wilayah RPH Buru Utara Barat, Buru Selatan dan Buru Utara Timur, BKPH Buru Utara dan Buru Selatan, Cabang Dinas Kehutanan (CDK)/Kesatuan Pemangkuan Kehutanan (KPH) Pulau Buru, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Sedangkan berdasarkan administrasi pemerintahan terletak di Kabupaten Buru dan Buru Selatan, Provinsi Maluku. Ditinjau dari pembagian Daerah Aliran Sungai (DAS) areal kerja PT Gema Hutani Lestari adalah :

  1. Hutan Buru Utara terletak dalam DAS S. Waenibe dan S. Waepoti.
  2. Hutan Buru Selatan Barat terletak dalam DAS S. Waemasi – S. Waemala dan DAS S. Waenalut.

Wilayah Kerja PT. Gema Hutani Lestari Berdasarkan Fungsi Kawasan

 

Sumber :             Hasil RKUPH PT. GHL telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan a.n. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor : SK.8035/Men LHK-PHPL/UHP/HPL.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 Tentang Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Periode Tahun 2022-2031 atas nama PT. Gema Hutani Lestari Provinsi maluku.